Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan apresiasi khusus pada Provinsi Jawa Barat yang berkomitmen tinggi merealisasikan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan untuk Penanganan COVID-19.
Berdasarkan data dari Kemenkeu RI, Jawa Barat menduduki peringkat pertama daftar 10 daerah yang menerima dan merealisasikan 100% DAK Fisik Bidang Kesehatan tertinggi dari pemerintah.
Jawa Barat merealisasikan anggaran sebesar Rp 75,50 miliar, disusul Aceh sebesar Rp 58,70 miliar, kemudian Bengkulu Rp 48,40 miliar. Adapun di posisi ke 9 dan 10 ada Jawa Tengah sebesar Rp 31,20 miliar dan Jawa Timur Rp 30,30 miliar.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, angka yang diraih Jawa Barat tersebut merupakan total dari anggaran yang diterima seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Baca Juga: Isi Pergub Menuju New Normal Jawa Barat
Tercatat ada 280 daerah di Indonesia yang menerima total anggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan penanganan COVID-19 sebesar Rp 769,17 miliar.
“Daerah se-Provinsi Jawa Barat memperoleh jumlah DAK Fisik Kesehatan Untuk Penanganan COVID-19 yang paling banyak, [kucuran] ini merupakan komitmen dan inisiatif dari masing-masing kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan perubahan Rencana Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan,” kata Yustinus dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang merespon perubahan kegiatan dalam aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) sesuai dengan menu tambahan DAK Fisik Kesehatan untuk COVID-19.
Angka yang didapat sebesar Rp 75,50 miliar menurut Yustinus murni datang dari usulan para kepala daerah di Jawa Barat.
“Ini berasalkan dari usulan daerah, komitmen pimpinan daerah yang berperan, karena setiap Pemda dapat langsung mengisi dalam aplikasi KRISNA,” katanya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Jawa Barat Kemungkinan Dibuka Juli 2020
Yustinus menilai perolehan DAK paling banyak menunjukan tingginya komitmen dan inisiatif yang diambil kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan perubahan rencana kegiatan DAK Fisik Kesehatan.