Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia berhasil memperoleh persetujuan sukukholders atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk limited senilai 500 juta dolar AS selama 3 tahun dari waktu jatuh tempo. Awalnya, utang itu jatuh tempo pada 3 Juni 2020.
Persetujuan ini sesuai dengan hasil pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Sukuk pada Rabu (10/06/2020).
"Persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88 persen atau sebesar 454.391.000 dolar AS dari seluruh pokok sukuk," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, seperti ditulis, Kamis (11/6/2020).
Irfan merasa optimis dengan hal ini bisa menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia yang terdampak atas pandemi COVID-19.
Baca Juga: Akan Ada Gelombang PHK Ratusan Pilot, Bos Garuda: Itu Tak Benar
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para sukukholders terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia dimasa yang penuh tantangan ini," kata Irfan.
Sebelumnya, maskapai telah mengusulkan perpanjangan waktu pelunasan utang Trust Certificates Garuda Indonesia Global Sukuk Limited senilai 500 juta dolar AS. Utang tersebut, akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2020 mendatang.
Usulan perpanjangan waktu pelunasan global sukuk yang akan jatuh tempo tersebut diajukan untuk jangka waktu minimal tiga tahun dan disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan kepada pemegang sukuk.
Usulan tersebut disampaikan melalui Singapore Exchange (SGX) dengan informasi keterbukaan di Indonesia Stock Exchange (IDX) dan kepada ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pendapatan Anjlok, 70 Persen Pesawat Garuda Indonesia Masuk Kandang