Suara.com - Batik Air dari Grup Lion Air menunda mengoperasikan kembali rute penerbangan Jakarta-Makassar-Timika dan sebaliknya yang sedianya dilakukan pada Rabu siang kemarin.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari perwakilan Batik Air di Timika, penundaan pengoperasian kembali rute penerbangan Batik Air itu lantaran jumlah penumpang yang sangat sedikit baik dari Jakarta dan Makassar ke Timika maupun sebaliknya dari Timika tujuan Makassar dan Jakarta.
"Informasi yang kami terima dari Batik Air di Timika, penumpang yang hendak berangkat ke Timika hanya 26 orang, sementara yang hendak berangkat dari Timika hanya 34 orang. Dengan kondisi seperti itu, akhirnya Batik Air memutuskan untuk menunda keberangkatan armada pesawatnya dari Jakarta-Makassar ke Timika," kata Johannes ditulis Kamis (11/6/2020).
Johannes mengakui sesungguhnya jumlah penumpang yang akan berangkat dari Jakarta dan Makassar ke Timika maupun sebaliknya cukup banyak.
Baca Juga: THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda
Namun sebagian besar calon penumpang tersebut memutuskan batal membeli tiket lantaran belum mengurus surat keterangan sehat yang dinyatakan melalui hasil pemeriksaan cepat (rapid test) maupun pemeriksaan usap tenggorokan (swab test).
"Informasinya sebetulnya yang mau terbang ke Timika cukup banyak, di list lebih dari 80-an orang. Tapi karena untuk masuk ke Timika persyaratannya harus bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab, maka akhirnya sebagian besar calon penumpang itu batal berangkat dari Jakarta dan Makassar. Sementara calon penumpang dari Timika belum sempat mengurus rapid test," ujarnya pula.
John menegaskan jajarannya perlu melakukan evaluasi kembali standar operasi prosedur dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang yang hendak berangkat menggunakan armada pesawat terbang baik ke luar Timika maupun yang akan datang ke Timika.
Sesuai kebijakan pemerintah pusat yang diumumkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo, pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan armada pesawat terbang harus orang sehat dan bebas dari COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan rapid test (RDT).
"Menyangkut prosedur yang terlalu panjang untuk mengurus keberangkatan penumpang ini perlu dievaluasi kembali. Yang paling utama pemerintah harus melayani masyarakat dengan baik. Jangan ada kesan di saat pandemi seperti ini yang berdampak sangat luas bagi kehidupan masyarakat dimana banyak orang mengalami kesulitan ekonomi, justru aturan-aturan itu semakin memberatkan masyarakat," kata mantan Kepala Dishubkominfo Mimika itu.
Baca Juga: Langgar Aturan, Batik Air Rute Jakarta - Denpasar Bakal Dibekukan
Saat ini, katanya, banyak warga Mimika yang sudah lebih dari dua bulan berada di kota-kota lain dan tidak bisa pulang ke Timika lantaran tidak adanya penerbangan.
Penerbangan mengangkut penumpang ke Bandara Mozes Kilangin Timika maupun ke luar Timika ditutup total sejak 26 Maret.
Dengan adanya persyaratan bahwa semua penumpang yang akan datang ke Timika harus bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab, justru membuat warga yang hendak pulang itu semakin bertambah bebannya.
"Pemeriksaan swab itu membutuhkan waktu, ada yang dua hari, ada yang empat hari dan di beberapa tempat bahkan lebih dari empat hari sampai 10 hari. Biaya untuk pemeriksaan swab juga mahal, kalau mendapatkan subsidi biayanya sekitar Rp 1,7 juta, kalau tidak mendapat subsidi sekitar Rp 2,5 juta, bahkan bisa lebih dari itu. Belum lagi mereka harus membeli tiket. Dengan adanya pembatasan jumlah penumpang dalam pesawat yang hanya bisa diisi maksimal 50 persen, sudah tentu harga tiket juga menjadi mahal," ujarnya pula. (Antara)