Catat! Ini Rute-rute KA Reguler yang Dioperasikan Kembali Pada 12 Juni 2020

Rabu, 10 Juni 2020 | 16:36 WIB
Catat! Ini Rute-rute KA Reguler yang Dioperasikan Kembali Pada 12 Juni 2020
Perjalanan kereta api. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuka kembali operasional Kereta Api (KA) reguler pada Jumat, 12 Juni 2020. Namun tak semua rute akan dioperasikan, hanya beberapa rute sesuai dengan kondisi PSBB suatu daerah.

Menurut PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni 2020, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi.

Baca Juga: Mulai 12 Juni, Kereta Api Jarak Jauh Reguler Bakal Dioperasikan

"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ujar Maqin dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2020).

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.

Sementara, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin melanjutkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Baca Juga: Tak Punya SIKM Jangan Harap Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh

Adapun ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Calon penumpang bisa juga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, serta Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," tutup Maqin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI