Cegah Penyebaran Covid-19, Kapasitas Penumpang KRL Masih Dibatasi

Rabu, 10 Juni 2020 | 12:50 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Kapasitas Penumpang KRL Masih Dibatasi
Penampakan penumpang KRL Bogor-Jakarta Kota. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI masih membatasi jumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek sebesar 35 – 40 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak aman antar pengguna KRL.

Meskipun Penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

"Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta,” jelas Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.

Baca Juga: Desak-desakan di Dalam Kereta, Penumpang KRL: Terlalu Berisiko kena Corona

Dengan pembatasan ini, sementara PSBB memasuki masa transisi sehingga semakin banyak orang yang kembali beraktivitas maka dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Namun pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib.

Jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.

"Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari," imbuh Wiwik.

PT KCI terus memaksimalkan upaya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di KRL Commuter Jabodetabek. Seluruh pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker dan disarankan melengkapi dengan pelindung wajah (face shield).

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian nomor 14 tahun 2020 pengguna juga disarankan selalu menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca Juga: Beredar Video Stasiun KRL Penuh Sesak, Publik: New Normal Bikin Ribet

Selanjutnya pengguna KRL juga wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI