Suara.com - PT ALAMI Fintek Sharia atau ALAMI telah resmi kantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing. Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
CEO & Founder ALAMI, Dima Djani mengatakan, bahwa dengan mendapat tanda berizin dari OJK adalah bukti keseriusan ALAMI dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi di Indonesia.
"Kami berkomitmen penuh dan ber-ikhtiar untuk memajukan industri keuangan syariah. Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah," ujar Dima dalam keterangannya, Rabu (10/5/2020).
Sebagai perusahaan dengan bisnis model berlandaskan nilai syariah, ALAMI mengutamakan kepatuhan terhadap regulator serta nilai kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai amanah para stakeholder yang dipegang teguh.
Baca Juga: Gairahkan Ekonomi Mikro, Fintech Salurkan Modal Usaha 100 Ribu UMKM
Amanah ini termasuk bagaimana ALAMI menjadi penghubung yang memastikan pihak pemberi dan penerima pembiayaan memperoleh keuntungan dan manfaat yang adil.
Untuk dapat memperoleh tanda berizin di OJK tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ALAMI diantaranya adalah sertifikasi keamanan data pengguna, melakukan edukasi & inklusi keuangan secara tersebar di Indonesia, uji kelayakan direksi & komisaris serta pemegang saham, sampai rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Demi menjaga kepercayaan dan melindungi hak konsumen sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, ALAMI siap melaksanakan kewajibannya terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan bisnisnya melalui penyampaian laporan berkala kepada regulator," imbuh Dima.
Dalam menjalankan bisnisnya, ALAMI berkomitmen menerapkan nilai-nilai syariah, yaitu keadilan dan transparansi. ALAMI memberikan keleluasaan pada pemberi pembiayaan (funder) untuk memilih UKM yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing funder melalui publikasi data hasil skoring UKM sebagai calon penerima pembiayaan (beneficiary).
Sementara itu, untuk proses penagihan kewajiban bagi penerima pembiayaan, ALAMI menerapkan kaidah perlindungan konsumen dengan melakukan penagihan secara in-house yang sesuai dengan nilai keadilan dan profesionalisme.
Baca Juga: Sepanjang Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 120 Fintech Bodong
Langkah selanjutnya, ALAMI akan meningkatkan kerjasama dengan institusi-institusi keuangan lainnya dalam rangka memajukan indsutri keuangan syariah di Indonesia, meningkatkan pelayanan kepada pengguna dengan mengoptimalkan user experience yang diterapkan kepada platform ALAMI dan juga meluncurkan mobile apps pada kuartal III 2020 ini agar dapat lebih dekat dengan pengguna kami.