Maskapai Boleh Angkut Penumpang 70 Persen, Bos Garuda: Kenapa Heboh

Rabu, 10 Juni 2020 | 11:33 WIB
Maskapai Boleh Angkut Penumpang 70 Persen, Bos Garuda: Kenapa Heboh
Kolase gambar Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia menyambut baik ketentuan terkait diperbolehkannya angkut penumpang sebanyak 70 persen kapasitas. Menurut maskapai, ketentuan ini sangat membantu kondisi maskapai yang sedang terseok-seok.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan, ketentuan tersebut merupakan yang diinginkan para maskapai. Karena, bisa sedikit membantu dari sisi pendapatan.

"Ini yang selama berminggu-minggu kita coba meyakinkan regulator bahwa 50 persen ini kurang pas, kita minta itu dinaikkin. Oleh karena itu kita itung-itung bersama INACA juga, mereka (regulator) akhirnya bisa diyakinkan, isi pesawat maskapai berjadwal itu 70 persen, itu terjadi," ujar Irfan dalam video conference di Jakarta, seperti ditulis Rabu (10/6/2020).

Kendati demikian, Mantan Direktur Utama PT INTI (Persero) ini memastikan saat penerbangan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Artinya, pesawat tetap tak mengangkut penuh kapasitas dan tetap jaga jarak.

Baca Juga: Pendapatan Anjlok, 70 Persen Pesawat Garuda Indonesia Masuk Kandang

"Saya juga heran kenapa mereka heboh, seolah-olah kita lobi naikin 70 persen tapi 70 persen ini akan tetap physical distancing," kata Irfan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja menambahkan, ke depan pilihan masyarakat terhadap maskapai akan berbeda. Di tengah pandemi, masyarakat akan memilih maskapai yang memberikan pelayanan keamanan dari Covid-19.

"Masyarakat ini akan memilih mana maskapai yang memberi rasa aman. Nah kepercayaan yang diberikan masing-masing entitas, kalau mereka secara serius dan benar mengikuti aturan yang diminta pemerintah terkait physical distancing, ini mempunyai pengaruh ke masyarakat dan mereka merasa yakin dan percaya akan aman di tempat tujuan," tambah Denon.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi sebesar 50 persen. Penghapusan ketentuan itu berlaku salah satunya pada angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pada pesawat berbadan besar atau wide body dibolehkan angkut penumpang 70 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Harapan Raup Pendapatan Garuda Indonesia dari Penerbangan Haji Pupus

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 soal Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI