Soal SIKM Jakarta, Menhub Budi Karya akan Komunikasikan Lagi Dengan Anies

Selasa, 09 Juni 2020 | 17:59 WIB
Soal SIKM Jakarta, Menhub Budi Karya akan Komunikasikan Lagi Dengan Anies
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan ketentuan bagi pemudik harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

Namun dalam pelaksanaan, pengajuan SIKM ini dirasa sulit bagi beberapa masyarakat. 

Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melonggarkan masyarakat untuk bepergian. Akan tetapi hingga saat ini, setiap warga yang bepergian dari dan menuju Jakarta tetap diwajibkan mengantongi SIKM.

Dalam hal ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kewajiban SIKM tersebut.

Baca Juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 221 Orang Dikarantina

"Saya ingin menjawab yang berkaitan dengan SIKM. SIKM adalah produk yang dikeluarkan oleh DKI untuk agar masyarakat itu izin masuk dan keluar Jakarta. Untuk itu secara khusus kita sudah rapat dengan Gubernur DKI, dan protokol kesehatannya sudah dilakukan," ujar Budi Karya dalam Video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Menurut Budi Karya, pihaknya tetap akan menggunakan ketentuan SIKM bagi warga yang keluar masuk Jakarta. Ia melanjutkan, petugas Pemprov DKI juga ditempatkan di titik-titik masuk.

"Jadi siapa saja yang boleh masuk, bagaimana pencegahannya sudah kami bahas di sektor darat, sektor udara. Dan Pemda DKI akan menugaskan beberapa petugas di bandara, di check point dan sebagainya. Intinya sudah kami koordinasikan," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI