Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melonggarkan pembatasan penumpang di transportasi. Tak hanya transpotasi, kendaraan pribadi pembatasan penumpangnya dilonggarkan dalam fase new normal ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan, jika kendaraan pribadi tersebut penumpangnya berasal dari satu keluarga dan satu rumah, maka boleh angkut penumpang 100 persen kapasitasnya.
"Kendaraan Pribadi kalau berasal dari satu keluarga atau satu rumahh itu fase 1-2-3 berlaku 100 persen. Engga ada pembatasan," ujar Budi dalam Video Conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Dalam hal ini, tutur Budi, pihak menerapkan tiga fase dalam pelonggaran pembatasan penumpang tersebut.
Baca Juga: Lewat "Mbak Ratu", Warga Jogja Bisa Konsultasi Hukum Tanpa Takut Corona
Untuk angkutan Bus AKAP fase I diperbolehkan angkut penumpang 70 persen dari kapasitas, fase II bisa angkut melebih 70 persen kapasitas, dan fase III pembatasan penumpang maksimal 85 persen kapasitas.
"kemudian, angkutan Taksi, di semua zona akan berlaku 75 persen izinkan taksi untuk load factor," ucap Budi.
Selain itu, tambah Budi, pada angkutan karyawan diperbolehkan angkuta penumpang 85 persen dari kapasitas. "Serta kapal penyeberangan Fase I 60 persen kapasitaa, fase 2, 1- 31 juli jadi 75 persen kapasitas, fase 3, 85 persen kapasitas," pungkas Budi.