Suara.com - Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air membuka kembali layanan penerbangan domestik pada 10 Juni 2020. Penerbangan ini dikhususkan untuk penumpang yang memenuhi persyaratan.
"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Danang pun meminta kepada penumpang bisa menunjukkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Adapun, jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.
Baca Juga: THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda
"Tapi apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas," kata Danang.
Dalam hal ini Danang juga meminta kepada penumpang agar, tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan, menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
"Serta, mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, dan mengikuti petunjuk awak pesawat," tutur Danang.