Penyiaran Berbasis Internet Seharusnya Tunduk Legislasi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 09 Juni 2020 | 06:02 WIB
Penyiaran Berbasis Internet Seharusnya Tunduk Legislasi
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi merupakan tulang punggung bagi umat manusia dalam menjalani new normal.

Untuk itu, perlu legislasi yang dipatuhi seluruh penyedia layanan informasi dan komunikasi berbasis Internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing.

"Tidak perlu menunggu terjadinya kerusuhan sosial dan penjarahan yang sangat eskalatif, seperti di AS yang awalnya dari konten yang tidak layak diviralkan secara masif melalui aplikasi video di media sosial," ungkap Danrivanto Budhijanto, Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ditulis Selasa (9/6/2020).

New normal, lanjut Danrivanto, harus tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan seseorang.

Baca Juga: Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi

"Normal baru adalah infrastruktur pemulihan ekonomi dan sosial, namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual," tuturnya.

Dia menegaskan seharusnya legislasi penyiaran, film, periklanan nasional bisa diberlakukan kepada penyedia aplikasi layanan penyiaran video streaming tanpa terkecuali, sehingga seluruh konten yang tersaji bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun, Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Unpad ini menilai, kebijakan dan legislasi tidak berlaku dengan proporsional bagi para penyedia aplikasi layanan film atau video virtual tersebut, termasuk over the top (OTT).

Status sebagai penyedia layanan Internet kerap menjadi justifikasi pamungkas untuk imunitas pematuhan legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia.

Menyoroti pentingnya legislasi nasional atas penyiaran berbasis Internet tersebut, Danrivanto mencontohkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah sanggup menerapkan 'pajak virtual' kepada para penyedia platform marketplace maupun aplikasi media sosial yang akan berlaku mulai bulan depan.

Baca Juga: 10 Cara Menghasilkan Uang dari Internet, Tetap Produktif dari Rumah

Pengenaan pajak itu, kata Danrivanto, menunjukkan telah terjadi kesetaraan proporsional dengan pelaku ekonomi digital nasional.

"New normal adalah perwujudan ‘data as a new oil’. Tanpa pematuhan terhadap legislasi nasional oleh para pelaku ekonomi digital, ketahanan ekonomi menjadi terancam,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI