Pengamat: OJK Sengaja Biarkan Asuransi Jiwasraya Bermasalah

Senin, 08 Juni 2020 | 15:44 WIB
Pengamat: OJK Sengaja Biarkan Asuransi Jiwasraya Bermasalah
Logo Jiwasraya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sengaja membiarkan Asuransi Jiwasraya bermasalah seperti sekarang.

Padahal, lembaga pengawas jasa keuangan ini memiliki kewenangan dalam mendeteksi potensi fraud dan memitigasi risikonya pada industri, yang nantinta mengambil langkah tegas.

Karena itu, Daeng meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa semua pejabat OJK, terutama pejabat OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal.

"Jika saja OJK punya taji, mestinya sudah dari dulu Jiwasraya disemprit, dijatuhi sanksi. Sehingga, tak jatuh lebih banyak korban. Jadi, OJK gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan regulator di sector keuangan Indonesia," ujar Daeng dalam keterangannya, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Eks Direktur Keuangan Terima Hadiah 2 Mobil Mewah Ini

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga superbody ini melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Saat ini, pengawasan pasar modal berada di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.

Menurutnya, pemeriksaan pejabat OJK ini sangat penting. Pasalnya, terkesan ada pembiaran sehingga asuransi Jiwasraya menjadi jeblok.

"Semestinya, tidak ada satupun permasalahan di industri keuangan, baik bank maupun non bank maupun asuransi yang luput dari pengawasan OJK. Sebab, industrii keuangan kita, pasti diawasi OJK. Dan memang itu salah satu Tupoksi OJK ini," imbuh Daeng.

Daeng menegaskan, semua lembaga keuangan pasti diawasi OJK. Terlebih, industri keuangan wajib melaporkan keadaan kondisi keuangan secara berkala kepada OJK.

Baca Juga: Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya

Selain itu, terangnta, OJK dan PPATK pasti terkoneksi dengan baik. Sehingga kalau ada transaksi yang mencurigakan dan diluar batas kewajaran, pasti alarm OJK berbunyi.

"Kalau alarm mereka tidak berbunyi berarti ada yang tahu, tetapi tidak melaporkan dan tidak melakukan teguran sesuai kewenangan OJK. Ini kan pembiaran," ujar Daeng menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI