Belum lama ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, yaitu perubahan kedua dari Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan presiden ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, terkait pembatalan penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau yang biasa disebut peserta mandiri.
Mulai April, Mei dan Juni 2020, iuran peserta program JKN-KIS mengikuti Perpres 82 tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk peserta kelas 3. Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk peserta kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk peserta kelas 3.
Namun demikian, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas 3 sebesar Rp 16.500, sehingga bagi peserta mandiri kelas 3 tetap akan membayar iuran sebesar Rp 25.500 /orang /bulannya.
Ketika dimintai pendapatnya terkait keputusan pemerintah tersebut, Yora mengatakan bersyukur bisa memilih kelas sesuai kemampuan.
Baca Juga: Ciptakan Mesin Cuci Tangan, Bocah 9 Tahun Dapat Penghargaan Presiden Kenya
“Keputusan yang telah diambil pemerintah pasti telah mempertimbangkan berbagai hal demi keberlangsungan program JKN-KIS. Bersyukur pemerintah masih memberikan subsidi untuk peserta mandiri kelas 3 dan kita dapat mendaftar sesuai kemampuan finansial kita. Bagi saya, daftar di kelas 3 sudah cukup yang penting. Kesehatan kami sekeluarga terjamin dan kami dapat membayar iuran tepat waktu setiap bulan," tutup Yora