Suara.com - Lembaga Penyaluran Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tetap menyalurkan pinjaman dana bergulir ke koperasi-koperasi, meski di tengah terjangan virus corona.
LPDB-KUMKM mencatat selama masa pandemi Covid-19 telah menyalurkan dana bergulir mencapai Rp 307,3 miliar. Jumlah ini akan terus bertambah menyusul wabah Covid-19 belum dapat diperkirakan kapan berakhir. Sementara penyaluran dipastikan akan terus berjalan guna membantu likuiditas koperasi.
"Selama masa pandemi Covid-19, yakni per periode Maret sampai dengan akhir Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 307,3 miliar, dengan rincian Rp 211,8 miliar untuk pinjaman konvensional dan sebesar Rp 95,5 miliar disalurkan untuk pembiayaan syariah," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo dalam keterangannya, seperti ditulis, Senin (8/6/2020).
Supomo menuturkan, koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia adalah instrumen peningkatan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan dan pengaman sosial yang wajib dibantu oleh Pemerintah.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, LPDB Restrukturisasi Kredit Koperasi dan UMKM
Oleh karena itu, LPDB-KUMKM yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM diberi tugas untuk menyalurkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir untuk membantu KUMKM agar tetap menjalankan usaha di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19.
"Kami sadar memiliki risiko saat harus bertugas menyalurkan dana bergulir di tengah pandemi Covid. Namun kami tetap hadir untuk memberikan solusi agar koperasi dapat tetap menyelenggarakan pelayanan bagi anggota yang memiliki unit usaha dan membutuhkan koperasi walaupun kondisi saat ini sangat sulit untuk menjalankan usaha," jelas Supomo.
Dalam penyaluran dana bergulir di masa pandemi Covid-19, Supomo mengakui pihaknya sedikit terkendala, misalnya dalam hal perikatan dengan notaris kepada koperasi yang sudah diputuskan mendapat dana bergulir. Untuk dapat dicairkan dana bergulir tersebut perikatan notaris harus dilakukan melalui pertemuan tatap muka.
"Belum bisa dilakukan pertemuan secara online. Padahal dalam berlakunya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) rute penerbangan dari dan menuju Jakarta masih dibatasi, namun kami tetap berkomitmen jika masih dapat ditempuh melalui jalur darat kami pasti akan langsung melakukan perikatan kepada Koperasi," imbuh Supomo.
LPDB-KUMKM menargetkan, pada 2020 dapat menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 1,85 triliun. Target tersebut tumbuh sekitar 8,8 persen dari pencapaian dana bergulir di tahun 2019, yaitu sebesar Rp 1,72 triliun. Dana tersebut akan diberikan 70 persen untuk koperasi sektor rill dan 30 persen untuk koperasi simpan pinjam.
Baca Juga: LPDB : Pinjaman Dana Bergulir hanya Disalurkan Melalui Koperasi
"Pada tahun 2020 LPDB-KUMKM hanya fokus penyaluran kepada koperasi. Seluruh kebijakan internal kami juga sudah dilakukan relaksasi untuk mempermudah akses pinjaman/pembiayaan kepada koperasi tersebut," kata Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin.