Implementasi Harga Baru Gas Dorong Ekspansi Sektor Manufaktur

Minggu, 07 Juni 2020 | 12:02 WIB
Implementasi Harga Baru Gas Dorong Ekspansi Sektor Manufaktur
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. [Suara.com/Ari Purnomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang implementasi harga gas industri menjadi 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional.

Penerapan harga gas industri ini telah lama ditunggu realisasinya oleh para pelaku usaha di tanah air.

"Sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus, karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Kami berharap kebijakan harga gas 6 dollar AS per MMBTU ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (7/6/2020).

Menurut Menperin, penerapan kebijakan harga gas untuk industri sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020.

Baca Juga: Status Normal Baru Disebut Jadi Peluang Industri Otomotif

"Arahannya agar harga gas untuk industri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar 6 dollar AS per MMBTU," ujar Agus.

Agus menyampaikan, implementasi harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

"Karenanya, kami juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut, katanya pula.

Penurunan harga gas bumi bagi industri ini sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia dan baja. Kemudian, diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Perusahaan Gas Negara (PGN) menyalurkan gas kepada enam sektor industri tertentu, mencakup industri kaca sebesar 51,72 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), industri keramik 96 BBTUD, industri baja 53 BBTUD, industri oleokimia sebesar 30 BBTUD, industri petrokimia 75,7 BBTUD, dan industri sarung tangan karet sebesar 1,23 BBTUD. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.

Baca Juga: Kemenparekraf : Industri MICE Berperan Penting dalam Pendapatan PDB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI