Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad terus mengupayakan pemulihan sektor industri manufaktur di dalam negeri yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Salah satu langkah strategis yang sedang dijalankan adalah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk para pelaku usaha dan asosiasi industri dalam rangka bersama-sama mencari formula yang tepat dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di tanah air.
"Kami juga aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar kebijakan untuk pemulihan sektor industri ini bisa tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan baik. Upaya ini merupakan prioritas kami dalam menyiapkan industri menghadapi new normal, ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Agus menyebutkan, ada beberapa yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam merumuskan kebijakan pemulihan sektor industri manufaktur, antara lain melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi.
Baca Juga: Tekan Dampak Pandemi, Pemerintah Pacu Investasi Sektor Padat Karya
"Yang menjadi payung besar dari kebijakan tersebut adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terangnya.
"Untuk itu, Kemenperin sedang menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan tersebut. Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja," katanya.
Saat ini, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif, sekaligus mampu mempertahankan daya beli masyarakat.
"Karena menampung tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga goncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya, jelas Menperin.
Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Pemkab Bantul Tiadakan Program Padat Karya 2020, Dikritik Anggota DPRD