Masuki Masa PSBB Transisi, Pegawai Kemenkeu Mulai Ngantor

Jum'at, 05 Juni 2020 | 13:46 WIB
Masuki Masa PSBB Transisi, Pegawai Kemenkeu Mulai Ngantor
Gedung Kementerian Keuangan, di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai Jumat (5/6/2020) hari ini sebagian pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berangsur kembali bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sehubungan dengan PSBB transisi di Jakarta.

Untuk meningkatkan keamanan di kantor, Kemenkeu mengatur ulang ruangan publik serta ruangan kerja lainnya, sehingga konsep fleksibilitas tempat bekerja/Flexibility Working Space (FWS) juga dapat digunakan.

Pada masa transisi kenormalan baru (new normal) tahap I ini, untuk menjaga jarak fisik / physical distancing, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hanya maksimal 15 persen, minimal 0 persen, artinya pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah / Work From Home (WFH).

Pada tahap I akan dipantau selama 28 hari ke depan terkait penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 sesuai surat Edaran SE-22/MK.1/2020 Tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Aturan Baru PSBB Transisi DKI Jakarta

Pada tahap II, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30 persen dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, Positif COVID-19 selama 28 hari berikutnya. Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke III, penambahan maksimal 50 perse pegawai yang dapat bekerja dari kantor.

Terkait pegawai yang akan masuk kantor, diputuskan dengan memperhatikan beberapa hal. Enam di antaranya adalah pertama, jenis pekerjaan pegawai, kedua, hasil penilaian kinerja pegawai minimal baik.

Ketiga, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai seperti potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi immuno compromised / penyakit autoimun, ibu hamil, ibu baru melahirkan/sedang menyusui. Keempat, tempat tinggal dan/atau kantor pegawai berada di wilayah PSBB.

Kelima, riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Keenam, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.

Baca Juga: Baru Masuk Masa PSBB Transisi, Banyak Warga Masih Abaikan Jaga Jarak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI