Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak alami perubahan.
"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, tetap besar sama dengan sejak tahun 2017," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Agung menjelaskan, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.
Sementara khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Turunkan BBM dan Tarif Listrik Ditengah Covid-19
Kemudian, pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya> 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp 1.115 per kWh. Sedangkan untuk pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya> = 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak berubah, yaitu Rp 997 per kWh.
Sedangkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak berubah, besaran tarifnya tetap. Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya disediakan pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sementara pemerintah memberikan bantuan sosial atas perubahan COVID-19 melalui pemberian diskon untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, berkaitan dengan indikator makro ekonomi dalam memberikan tarif tenaga listrik (penyesuaian tarif) , yaitu, kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia per ICP, kurs, dan Harga Patokan Batuara per HPB.
Kementerian ESDM meminta agar PT PLN (Persero) terus meminta langkah-langkah meningkatkan efisiensi di setiap bidang dengan menyusun gugus tugas-gugus tugas yang bertanggung jawab di masing-masing sektor dengan masing-masing dengan target waktu yang ditentukan mengelola pengembangan strategi pemasaran yang lebih efektif agar pasar bisa tumbuh berkembang cepat untuk jangka panjang.
Baca Juga: YLKI Usul Tarif Listrik Turun di Tengah Wabah Corona