Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 5,33 juta debitur telah mendapatkan program restrukturisasi dari perbankan dengan nilai sebanyak Rp 517,2 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, debitur yang mendapatkan program restrukturisasi tersebut mayoritas dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"UMKM Rp 250,6 triliun dari 4,55 juta debitur. Non UMKM Rp 266,5 triliun atau 780 ribu debitur atau 0,78 juta," ujar Wimboh dalam video conference di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dari sisi perusahaan pembiayaan, lanjut Wimboh, sebanyak 2,6 juta kontrak pembiayaan telah disetujui restrukturisasi dengan nilai Rp 80,55 triliun.
Baca Juga: Jokowi Minta BI OJK dan Menteri Ekonomi Berbagi Beban Atasi Covid-19
Menurutnya, masih terdapat beberapa kontrak pembiayaan yang masih proses persetujuan restrukturisasi.
"Terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan," ucap Wimboh.
Dalam hal ini, Wimboh merasa yakin likuiditas perbankan masih kuat dengan adanya kebijakan Quantitative Easing Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikan likuiditas sebesar Rp 583,8 triliun.
Selain itu, Pemerintah juga telah menempatkan dana ke bank sebagai penyangga likuiditas perbankan yang sewaktu-waktu bisa digunakan.
Baca Juga: OJK Minta Nasabah yang Kebal Corona Agar Bayar Kredit