Suara.com - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan. Hal ini akibat kegiatan bisnisnya terganggu covid-19 sehingga perseroan menghentikan sebagian operasional bisnisnya.
Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, sebanyak 676 karyawan dari total 15.995 karyawan terkena gelombang PHK.
Sedangkan, sebanyak 73 karyawan terpaksa dirumahkan sementara akibat penghentian operasional ini.
"Sementara, dari total karyawan itu sebanyak 14.927 karyawan terdampak covid-19. Dan 619 karyawan dengan status lain juga terdampak covid-19," tulis manajemen seperti dalam keterbukaan informasi, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Imbas Corona Pilot Garuda Kena PHK, Eks Menteri Susi: Semua Terdampak
Menurut perseroan, adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga membuat operasional perseroan terganggu. Mulai mal, hotel, hingga pengelolaan parkir tutup sementara akibat pelaksanaan PSBB.
"Mal yang dimiliki maupun dikelola Perseroan untuk sementara dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti ketentuan pemerintah pusat maupun daerah sehubungan dengan PSBB, beberapa Hotel yang dimiliki maupun dikelola Perseroan sementara ditutup sebagai bagian dari upaya mengurangi beban operasional, Parkir yang dikelola sebagian besar dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti Mall/Hotel," imbuh manajemen LPKR.
Dengan kondisi ini, perseroan memperkirakan bakal kehilangan pendapatan pada tahun ini kurang lebih sebesar 25 persen dan kehilangan laba bersih juga sekitar 25 persen.