Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 04 Juni 2020 | 07:29 WIB
Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya
Benny Tjokrosaputro. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kesepuluh, Benny menempatkan hasil penjualan sahamnya secara langsung maupun melalui Reksa Dana kepada PT AJS dengan mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada bank-bank lain.

Kesebelas, Benny pada 2015-2018 telah menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di Money Changer PT Cahaya Adi Sukses Hutama sebesar Rp 38,619 miliar dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158,629 miliar.

Keduabelas, Benny melakukan pembelian berbagai saham senilai Rp 5,757 miliar.

Atas perbuatannya, Benny Tjokrosaputro didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Dipolisikan Benny Tjokro, Kementerian BUMN Tetap Bela Dirut Jiwasraya

Terhadap dakwaan tersebut, Benny menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI