Suara.com - Para pengusaha atau kalangan dunia usaha dinilai perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif, sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi Covid-19. Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi Covid-19," ujarnya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Ida juga minta gubernur se-Indonesia untuk mendorong pimpinan perusahaan atau dunia usaha, mengantisipasi dampak pandemi Covid-19, dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, serta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
Baca Juga: Kemnaker dan BNI Salurkan Donasi Program Diaspora Peduli
Penerbitan SE ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemi Covid-19, dengan mempertahankan semua sumber utama usaha yang ada untuk mendukung kegiatan esensial dalam lembaga usaha, agar kegiatan usahanya tetap berjalan dengan baik selama masa pendemi dan juga mencegah penularan Covid-19 di perusahaan.
Adapun tahapan kegiatan untuk keberlangsungan usaha menghadapi pandemi, para pengusaha harus mengenali prioritas usaha; identifikasi resiko pandemi; merencanakan mitigasi resiko; identifikasi respons dampak pandemi; merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha; mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha; dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.