Suara.com - Calon Jamaah haji harus memikirkan matang-matang dalam melakukan pengembalian atau refund dana haji. Pasalnya, ada konsekuensi yang akan dihadapi calon jamaah haji.
Ketua Umum Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi menerangkan, jika calon jamaah melakukan refund dan haji, maka kuota calon jamaah tersebut akan hangus pada tahun depan.
"Jamaah ingin batalkan diri secara total bahwa jamaah tak akan bisa berangkat tahun depan atau masuki prioritas tahun berikutnya," ujar Syam saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/6/2020).
Menurut Syam, yang paling aman dilakukan calon jamaah yaitu membatalkan biaya pelunasan dana haji. Hal tersebut masih maklumi untuk dilakukan.
Baca Juga: BRIsyariah Dukung Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2020
"Itu bisa diatur, bahkan bisa dilangsungkan dari BPKH ke account para jamaah, tapi kami harus menerima laporan dari jamaah dengan dokumen yang lengkap," jelas Syam.
Maka dari itu, Syam meminta agar calon jamaah tak merefund dana hajinya. Sebab, selain masih bisa berangkat haji tahun depan, tak melakukan refund tersebut juga mengurangi kerugian para penyelenggara travel haji.
"Kami meminta jamaah tak membatalkan tapi menunda sehingga tak ada biaya administrasi akibat pembatalan," pungkas Syam.