Pemerintah Subsidi Bunga Pinjaman untuk 60 Juta Debitur UMKM

Rabu, 03 Juni 2020 | 14:47 WIB
Pemerintah Subsidi Bunga Pinjaman untuk 60 Juta Debitur UMKM
Proses produksi gula rempah di UMKM Gula Jawa Nira Sari Kediri, Minggu (8/3/2020). (Suara.com/Usman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan secara virtual mengenai skema subsidi bunga untuk dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Ultra Mikro (UMi) terdampak COVID-19 usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi di Jakarta pada Rabu (3/6/2020).

"Sekarang untuk dukungan ke sektor usaha, terutama UMKM itu masuk beberapa skema yang masuk di Pepres revisi. Akan masuk ke Pepres baru yakni subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan, bank-bank dapat memberi restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan. Kemudian debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah.

"Ini eksekusinya nanti di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan OJK, baik BPR, bank konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: New Normal: Menakar Perspektif UMKM

Bunga subsidi sebesar Rp 35,28 triliun tersebut lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bisa mengakomodir 60 juta akun dengan total penundaan pokok sebesar Rp 285 triliun untuk kredit outstanding sebesar Rp 1.601 triliun.

Selain usaha menengah dapat subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok selama 6 bulan, di dalam program pemulihan ekonomi pemerintah juga menempatkan dana dalam rangka mendorong lembaga keuangan dan bank memberikan kredit modal kerja kepada UMKM.

"Sehingga mereka mampu tidak hanya bertahan karena Covid-19, tapi mampu dapat kredit modal kerja baru untuk meningkatkan kegiatan usaha," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI