Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji tetap utuh setelah pemerintah membatalkan pelaksanaan haji pada tahun ini. Dana haji tersebut masih tersimpan dalam rekening bank milik BPKH.
"Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Anggito mengungkapkan, per Mei 2020 lembaganya mengelola dana haji sebesar Rp 135 triliun. Dana tersebut berbentuk rupiah dan valuta asing yang di kelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Dalam hal ini Anggito pernah berucap pada acara silahturahmi dengan Gubernur Bank Indonesia, Dana haji itu sebanyak 600 juta dolar AS juta itu dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.
Baca Juga: Cara Menarik Dana Jamaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci
"Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," kata Anggito.
Anggito pun membantah, dana 600 juta dolar AS untuk peguatan rupiah itu tak ada kaitannya dengan Pembatalan Haji 2020. Dana haji dalam bentuk rupiah dan valuta asing memang dikelola bekerja sama dengan BI.
Adapun hasil, pengelolaan valuta asing dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
"Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut," pungkas Anggito.
Baca Juga: Dana Haji 2020 Diisukan untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Payah Deh