"Pandemi Covid-19 berdampak pada 90 persen pembatalan atau penundaan event sampai akhir 2020," kata Rizki.
Untuk itu, seiring dengan upaya pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19, industri diharapkan dapat bersiap dan mengantisipasi perubahan yang akan terjadi dalam penyelenggaraan MICE ke depan. Pandemi memberikan perubahan perilaku di masyarakat yang akan lebih fokus dalam memperhatikan faktor-faktor terkait kebersihan, keamanan dan kenyamanan.
Tak kalah penting, terjadinya disrupsi teknologi, dimana akselerasi teknologi digital dan informasi lebih cepat dari yang seharusnya. Diperkirakan nantinya akan terjadi pergeseran dari offline ke online ataupun perpaduan antara kegiatan online dan offline.
Adanya faktor disrupsi membuat event online dan offline saling mendukung dan melengkapi. Event virtual memperluas potensi audiens dan membangun revenue stream yang baru.
Baca Juga: Apakah Sabun Batang Aman Digunakan Selama Pandemi Covid-19?
"Peningkatan pertemuan online dan pengembangan teknologi menjadikan acara virtual suatu normal yang baru," kata dia.
Kemenparekraf/Baparekraf, kata Rizki, akan memastikan strategi pemulihan sektor MICE dengan melibatkan industri. Pihaknya tengah menyusun protokol pelaksanaan kegiatan MICE selepas pandemi yang mengarah pada tren sustainability serta aspek prosedur pencegahan risiko, protokol kesehatan dan keselamatan, dan secara bersama mendorong peningkatan kapabilitas industri, infrastruktur jaringan teknologi, dan inovasi baru.
"Nantinya kami akan mendorong untuk menggeliatkan pasar domestik lebih dulu, agar kembali mulai melaksanakan kegiatan MICE di destinasi, termasuk di dalamnya, kita dorong pertemuan-pertemuan pemerintah dan korporasi agar lebih banyak di dalam negeri," kata Rizki.
Namun ia menekankan, pelaksanaan kegiatan di destinasi nantinya akan melihat kesiapan daerah. Kemenparekraf telah menyusun protokol kenormalan baru pariwisata untuk nantinya diterapkan ketika suatu daerah telah dinyatakan siap.
"Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin serta mempertimbangkan kesiapan dan peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan evaluasi," kata dia.
Baca Juga: Dempet-dempetan Tonton Sidang Kasus Jiwasraya, Pengujung Disemprot Hakim