Suara.com - Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dimana salah satu yang direvisi adalah soal tambahan ongkos biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebelumnya Rp 641,17 menjadi Rp 677,20 triliun.
"Saya ingin sampaikan beberapa hal, pertama biaya penanganan Covid-19 yang tertuang dalam revisi Perpres diidentifikasikan sebesar Rp 677,20 triliun," kata Sri Mulyani dalam video teleconference di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Sri Mulyani menjabarkan anggaran sebesar itu terdiri dari beberapa pos yang akan disalurkan pemerintah, seperti dari bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun termasuk di dalamnya belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran jaminan kesehan nasional, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Program Pemulihan Ekonomi Segera Dieksekusi
Kedua perlindungan sosial yang menyangkut program Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, kartu prakerja, diskon listrik yang diperpanjang jadi 6 bulan dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa dengan anggaran mencapai Rp 203,9 triliun.
Ketiga adalah dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.
"Kalau menggunakan kata-kata bapak presiden untuk UMKM, di bawah Rp 10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun," kata Sri Mulyani.
Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp 120,61 triliun.
Kemudian untuk bidang pembiayaan dan korporasi, termasuk di dalamnya penyertaan modal negara, penalangan kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja, bagi industri padat karya yang pinjaman di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi di Sektor Konstruksi Masih Terganjal Regulasi
"Itu termasuk penjaminan beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp 44,57 triliun. Itu masuk pembiayaan korporasi, baik BUMN, korporasi padat karya di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun dan untuk nonpadat karya. Terakhir dukungan untuk sektoral maupun K/L serta pemerintah daerah mencapi Rp 97,11 trilinun. Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp 667,2 triliun," pungkasnya.