Suara.com - Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menilai, keputusan pemerintah soal pembatalan haji kurang berbobot. Seharusnya, keputusan yang diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi mempunyai aturan yang kuat.
Misalnya, keputusan itu disertai aturan Peraturan Pemerintah (PP), sehingga kuat dan mengikat.
"Seharusnya keputusan aja minimal hasil raker komisi VIII DPR atau paling tidak PP, tapi kita lihat nanti karena saya dengar informasi keputusan haji ini setelah mereka rapat 8 Juni mendatang namun tanggal 2 sudah diumumkan," ujar Syam saat dihubungi Suara.com, Rabu (3/6/2020).
Namun demikian, Syam mengakui, pihaknya bersama anggota Sapuhi tak merasa kaget dengan keputusan itu. Pasalnya, ia memaklumi alasan keputusan itu di tengah pandemi virus corona yang masih belum selesai.
Baca Juga: Cara Menarik Dana Jamaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat ke Tanah Suci
"Kami sebagai pemain swasta berpikir sama dengan Pak Menteri melihat data-data bahwa kemungkingan kalau kita memberangkatkan haji belum kondusif," ucap dia.
Maka dari itu, Syam pun menerima apapun keputusan pembatalan haji tersebut. Ia pun berjanji Sapuhi akan mematuhi keputusan itu.
Sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji di tahun 2020. Menyusul masih merebaknya wabah virus corona. Sehingga Indonesia tidak memberangkatkan ibadah haji tahun ini.
Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers secara virtual, menyatakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal maka pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020.
Baca Juga: Dana Haji 2020 Diisukan untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Payah Deh