Ekonom Sebut Kasus Jiwasraya Bentuk Kejahatan Pasar Modal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 03 Juni 2020 | 12:36 WIB
Ekonom Sebut Kasus Jiwasraya Bentuk Kejahatan Pasar Modal
Logo Jiwasraya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.

Karenanya, penyelesaian kasus ini harus menggunakan UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang.

“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir 100 persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” jelas Soesilo.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI