Haji 2020 Gagal Berangkat, Bisnis Travel Haji dan Umrah Rugi Rp 4,2 Miliar

Rabu, 03 Juni 2020 | 11:43 WIB
Haji 2020 Gagal Berangkat, Bisnis Travel Haji dan Umrah Rugi Rp 4,2 Miliar
Ibadah Haji 2018/internapcdn.net
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bisnis travel haji dan umrah rugi sampai Rp 4,2 miliar gara-gara pemerintah melarang jamaah haji 2020 berangkat ke Arab Saudi. Ada sekira 350 travel yang terdampak.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad H Mansyur.

"Ada sekitar 350 travel haji dan umrah yang terdampak. Travel-travel ini biasanya memberangkatkan haji khusus, untuk haji reguler diberangkatkan oleh pemerintah," ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Nilai perputaran uang pada haji khusus tersebut sekitar 200 hingga 300 juta dolar AS. Travel-travel tersebut berpotensi mengalami kerugian akibat pembatalan pemberangkatan tersebut.

Baca Juga: Didesak Balikin Duit Jemaah, Sahrul Gunawan Ingatkan Lamanya Antrean Haji

Hal itu dikarenakan pihak travel haji dan umrah sudah bekerja sama dengan perusahaan yang ada di Arab Saudi dalam jangka waktu hingga 10 tahun.

"Kami memaklumi keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Apalagi hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataannya terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini," terang dia.

Dia memint pemerintah dan asosiasi travel bertemu dan membahas pembatalan pemberangkatan jamaah haji dan dampak yang ditimbulkan.

"Sebelum pemberangkatan haji dibatalkan, travel haji dan umrah juga sudah terkena dampak dari pandemi COVID-19 ini, karena sejak 27 Februari pemberangkatan umrah juga ditangguhkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 H karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Haji Ditiadakan, Sahrul Gunawan Pusing Didesak Kembalikan Uang Jemaah

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI