KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 03 Juni 2020 | 09:15 WIB
KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat persentase capaian rencana aksi optimalisasi pajak daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 masih relatif rendah, yakni 39,5 persen dengan besaran nilai Rp 8,2 triliun.

"Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019 yang mencapai Rp 8,8 triliun," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha ditulis Rabu (3/6/2020).

Secara nasional, menurut dia, pada akhir tahun 2019 jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp 3,7 triliun, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara

Sedangkan penerimaan pajak kabupaten/Kota, lanjut Aida, meningkat sebesar Rp 2,7 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, penempatan dana pemerintah daerah pada kas daerah (Bank Pembangunan Daerah) sebesar Rp 37 triliun dalam bentuk giro dan deposito.

Untuk Provinsi DKI Jakarta, ia mencatat realisasi PKB dan PBBKB pada tahun 2019 adalah Rp 8,4 triliun dan Rp 1,6 triliun.

"Untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp 509,6 miliar. Untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp 1,02 triliun," tuturnya.

Selanjutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Aida menyebutkan Pemprov DKI Jakarta hingga akhir 2019, telah memasang alat rekam pajak total sebanyak 4.856 buah. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Mobile Legend Free Fire dan PUBG akan Kena Pajak

Merespons catatan KPK tersebut, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Ali Hanafiah menyebutkan masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di wilayah kerjanya disebabkan oleh beberapa kendala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI