Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan dana talangan yang diberikan pemerintah ke BUMN-BUMN. Salah satunya, dana talangan pemerintah ke Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun.
Staf khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga menerangkan, dana talangan itu bukan dana langsung dari pemerintah ke BUMN. Dana itu, melainkan Jaminan yang diberikan pemerintah kepada BUMN.
"Pemerintah hanya menjadi penjamin, dari mana didapatnya, tanya lah. Bisa dari mana-mana saja. Yang namanya, bisa dari bank bisa dari perbankan, bisa dari permodalan dan sebagainya," ujar Arya dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Jaminan tersebut bisa digunakan jika BUMN tak mampu untuk membayar pinjaman. Dana talangan itu juga bukan berasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: BNPB Ingatkan Warga Bersiap Hadapi Kemarau Saat Pandemi Corona
Menurutnya, Garuda juga tak bisa mendapatkan dana langsung dari pemerintah lewat APBN.
Pasalnya, badan usaha yang bisa mendapatkan dana langsung dari APBN, jika dimiliki pemerintah 100 persen.
Sementara, pemerintah hanya memiliki saham Garuda sebanyak 60 persen saja.
"Tidak boleh dalam pemerintah masuk ke Garuda. Jadi kalau dikatakan untuk dipakai bayar utang itu tidak benar, karena memang tidak bisa masuk," jelas Arya.
Dalam hal ini, Arya menambahkan, terdapat tiga skema bantuan pemerintah ke BUMN-BUMN, pertama lewat pencairan utang pemerintah sebesar Rp 108,48 triliun, kedua lewat skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun, dan ketiga lewat dana talangan dengan total Rp 19,65 triliun.
Baca Juga: Surabaya Tanggap Corona, Berikut Anti Corona Check ala Bu Risma
"Jadi saya luruskan ada dua, pertama pemerintah tidak bisa masuk dana ke garuda karena tidak 100 persen memiliki garuda, yang kedua bukan dana dari APBN yang masuk ke garuda, tapi menjamin garuda saat mengambil pinjaman dan sebagainya," pungkas Arya.