Rokok Elektrik Dilarang Dijual ke Anak di Bawah Usia 18 Tahun

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 02 Juni 2020 | 09:47 WIB
Rokok Elektrik Dilarang Dijual ke Anak di Bawah Usia 18 Tahun
Ilustrasi rokok elektrik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal, jika diatur, produk tembakau alternatif akan hanya dapat diakses oleh konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas. Ia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berbeda dari peraturan tentang rokok dan dibuat berdasarkan kajian ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa, bukan untuk anak di bawah umur 18 tahun maupun non-perokok. Jadi pemerintah harus segera menyusun regulasi produk tembakau alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap generasi muda,” katanya.

Batasan usia 18 tahun, menurut dia, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak diakses oleh anak-anak. Sehingga, produk ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” demikian Ariyo Bimmo. (Antara)

Baca Juga: Merokok Tingkatkan Risiko Terkena Virus Corona, Apakah Rokok Elektrik Juga?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI