Jual Rokok Eceran, Siap-siap Diawasi Ditjen Bea Cukai

Senin, 01 Juni 2020 | 18:49 WIB
Jual Rokok Eceran, Siap-siap Diawasi Ditjen Bea Cukai
Rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Bea Cukai.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memantau pedagang rokok eceran. Hal ini, agar pedagang rokok menjual dengan harga yang sesuai dengan aturan.

Jika melanggar aturan atau menjual harga di bawah 85 persen maka, pedagang atau perusahaan akan diberikan sanksi.

"Kita beri teguran, bahwa periode selanjutnya kalau tidak diperbaiki profil perusahaan akan kita turunkan," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dalam sebuah diskusi, Senin (1/6/2020).

Selain itu, Nirwala juga akan mengawasi jumlah penjualan rokok. Saat ini pedagang hanya dibolehkan menjual rokok dengan isi 12, 16, 20 dan paling banyak 50.

Baca Juga: Harga Rokok Masih Terbilang Murah Meski Cukai dan HJE Naik

"Dasar penerimaan cukai per batang. Dalam satu pak itu minimal 12, 16, 20, 50 di luar itu tidak boleh kemudian terhadap pajak rokok tidak masalah," ucap Nirwala.

Kendati begitu, Nirwala mengakui murahnya harga rokok membuat perokok anak masih tinggi. Sehingga, ia berjanji agar bisa menurunkan perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen.

"Jadi memang disitu di RPJMN apa yang dilakukan Kemenkeu pertama menaikkan tarif tiap tahun dan penyederhanaan layer," pungkas Nirwala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI