Suara.com - Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok 35 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 Februari 2020 lalu.
Namun, meski tarif cukai dan HJE rokok telah naik, harga rokok di pasaran masih terbilang murah.
Menurut, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, harga rokok dipasaran masih terjangkau untuk dibeli masyarakat semua kalangan, termasuk anak-anak.
"Cukai tiap tahun naik, fakta di lapangan tak cukup signifikan, mau 10 persen, fakta di lapangan tak mampu mendongkrak harga rokok menjadi mahal," ujar Lisda dalam sebuah diskusi secara online di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: Anak Gampang Beli Rokok karena Harganya Murah
Lisda melanjutkan, meski kebijakan kenaikan tarif cukai dan HJE berlaku, tapi tak serta merta membuat harga rokok langsung naik.
Warung kelontong masih menjual harga rokok dengan harga yang lama, karena warung-warung masih menyediakan rokok dengan tarif cukai yang lama.
"Jadi ketika kebijakan rokok dinaikan tahun depan tak tahun depan otomatis naik, walaupun dinaikkan harganya tak signifikan apalagi bisa beli secara eceran," jelas dia.
Lisda menambahkan, harga rokok juga makin murah ditambah dengan adanya diskon rokok. Sehingga, ia khawatir makin banyak anak-anak yang merokok akibat harganya sangat murah.
"Rokok bukan untuk wajib dikonsumsi kalau mau diskon itu sembako, harusnya harganya mahal, kalau cukai naik tapi di lapangan tak siginifikan," pungkas Lisda.
Baca Juga: Kak Seto: Berpuluh Tahun Kita Alami Pandemi Rokok