Suara.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan ada 23 pengelola mal di Kota Bandung sudah mengajukan kesiapan menerapkan "new normal" atau pemprov setempat menyebutnya dengan istilah adaptasi kebiasaan baru (AKB) supaya dapat kembali beroperasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Moh Arifin Soedjayana mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat pernyataan kesanggupan penerapan AKB dari 23 mal yang ada di Kota Bandung.
“Jadi ke-23 pengelola mal di Kota Bandung tersebut sudah bersedia memenuhi syarat AKB, mereka berharap buka karena sudah banyak pekerja yang di PHK,” katanya.
Menurut Arifin, Disperindag Jabar mencatat pada 20 Mei 2020, jumlah karyawan yang di PHK dari 23 mal di Kota Bandung sudah mencapai 8.895 orang dan jumlah tersebut kemudian bertambah setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah hingga mencapai 15.665 orang.
Baca Juga: Mal Grand Indonesia Dibuka 8 Juni, Wajib Pakai Masker Kalau Mau Masuk
"Teman-teman pengelola sudah ingin buka, karena sejak tiga bulan tidak beroperasi ribuan sudah dirumahkan," ujarnya.
Arifin mengatakan sejumlah persyaratan yang siap dipatuhi para pengelola antara lain pembentukan Tim Penanganan COVID-19, penyediaan ruang isolasi dengan petugas yang mengenakan alat pengaman diri, juga kepatuhan membuka jam operasional dari pukul 10:00 hingga 20:00 WIB.
“Dan kapasitas mereka juga sudah berhitung, hanya sampai 50 persen,” katanya.
Ia mengatakan pengelola mal juga bersedia dilakukan penegakan hukum bagi tenan yang melakukan pelanggaran dengan cara penutupan dan penyegelan dan tenant makanan juga tidak diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dan hanya melayani pesanan makan untuk dibawa pulang.
“Kemudian seluruh protokol kesehatan yang diwajibkan seperti menjaga jarak fisik, pemakaian masker dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer,” kata Arifin.
Baca Juga: Mal Akan Dibuka, Ternyata Para Pemilik Toko Belum Punya Persiapan
Walaupun sudah ada kesiapan, namun kepastian pembukaan kembali mall atau pusat perbelanjaan menurut Arifin berada di masing-masing kepala daerah serta disesuaikan dengan level kewaspadaan yang ada.