Mau Naik Pesawat di Tengah Pandemi? Pastikan Kirim Berkas ke Aplikasi Ini

Senin, 01 Juni 2020 | 12:54 WIB
Mau Naik Pesawat di Tengah Pandemi? Pastikan Kirim Berkas ke Aplikasi Ini
Ilustrasi Bandara. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat.

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.

Baca Juga: Pesawat R80 Dicoret dari Daftar PSN, Said Didu: Al Fatihah buat BJ Habibie

7. Melaporan rencana perjalanan.

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI