Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi masih terus menggodok regulasi penerapan adaptasi New Normal atau tatanan hidup baru di masa Pandemi Covid-19. Selain membuka roda perekonomian, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga secara bertahap akan kembali berkantor.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengemukakan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Bekasi akan kembali berkantor. Dengan catatan, pegawai yang berusia di atas 50 tahun dan memiliki riwayat penyakit tetap Work From Home (WFH).
"Pegawai dengan usia 50 tahun tidak bisa bekerja di kantor, tetap WFH. Juga demikian usia produktif yang mengidap penyakit tetap WFH," kata Karto di Kompleks Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (1/6/2020).
Karto menjelaskan, seluruh kantor pelayanan masyarakat di Kota Bekasi akan kembali aktif. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Anies Ingin Masker Jadi Bagian dari Seragam PNS DKI Jakarta
"Ada batasan pemohon bila ingin mengurus berkas. Tetapi saat ini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan yang dikeluarkan dengan Peraturan Wali Kota," jelas Karto.
Selama WFH beberapa bulan ini, ASN Kota Bekasi masih tetap bekerja dari rumah. Pekerjaan mereka juga masih terfokus dalam penangan Covid-19 di Kota Bekasi.
"Berkantor juga nantinya masih terfokus pada penanganan Covid-19," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Ojol Boleh Angkut PNS di Era New Normal, Syaratnya Pakai Helm Sendiri