Ojol Boleh Angkut PNS di Era New Normal, Syaratnya Pakai Helm Sendiri

Minggu, 31 Mei 2020 | 14:48 WIB
Ojol Boleh Angkut PNS di Era New Normal, Syaratnya Pakai Helm Sendiri
Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menggunakan ojek online atau ojol untuk operasional selama bekerja saat new normal dimulai nanti.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan aturan itu berdasar pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Menurut Bahtiar dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap PNS untuk menggunakan ojol saat bekerja, hanya imbauan untuk hati-hati demi mencegah kemungkinan terpapar virus, salah satunya dengan menggunakan helm pribadi.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Viral Sopir Ojol Pasang Sekat Plastik Malah Diprotes, Publik: New Normal

Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa Kepmendagri ini tak mengatur operasional Ojek Online/Ojek Konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," lanjutnya.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Hal itu bertujuan untuk menghindari penafsiran yang berbeda terkait dengan aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI