Layanan Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Hingga 7 Juni

Sabtu, 30 Mei 2020 | 23:05 WIB
Layanan Kereta Api Luar Biasa Diperpanjang Hingga 7 Juni
Layanan Kereta Api Luar Biasa diperpanjang sampai 7 Juni. Foto ilustrasi kereta api melintas. (Suara.com/Ari Purnomo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020.

"Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Joni menyebut, perpanjangan operasional KLB tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.

Dalam operasional KLB, PT KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan PP (Pulang Pergi), Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara PP, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi PP.

Baca Juga: Tak Punya SIKM Jangan Harap Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh

Ia mengatakan mulai 1 Juni mendatang, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Adapun syarat pembelian tiket KLB yakni penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

"Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan," ucap dia.

Tak hanya itu, PT KAI kata Joni membatasi kapasitas angkut penumpang dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta.

PT KAI juga membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Begini Penampakan Kereta Api Luar Biasa

Joni menuturkan dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, layanan angkutan barang yang dirangkaikan dengan KLB juga tetap disediakan KAI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI