Suara.com - Agar ekonomi tak makin mandek akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19, pemerintah sudah mulai ancang-ancang untuk bersiap menuju Fase New Normal Life atau kehidupan normal baru.
Salah satu yang bersiap untuk melaksanakan New Normal adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Agar rencana perusahaan nasional untuk melantai bursa atau Initial Public Offering (IPO) tak terhalang Corona, BEI sudah menyiapkan beberapa skema atau aturan agar perusahaan dalam negeri bisa tetap IPO.
"Dalam rangka menghadapi New Normal, BEI akan senantiasa mendukung protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan OJK seperti menjaga jarak (social distancing) dan menghindari keramaian. Hal ini akan berlaku untuk kegiatan BEI seperti seremoni pencatatan, mini expose, public expose, sosialisasi, dan kegiatan lainnya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Nyoman bilang, untuk seremoni pencatatan perusahaan yang akan IPO, BEI saat ini akan tetap memiliki kebijakan untuk mengadakan acara tersebut dalam format virtual yang disiarkan melalui beberapa kanal media BEI.
Baca Juga: Aktivitas di BEI Dibuka Lagi 26 Mei Setelah Lebaran
"Virtual Seremoni tersebut juga diterapkan beberapa Bursa di negara lain pada masa pandemi," ucap Nyoman.
BEI juga terus berupaya untuk mendukung perusahaan tercatat, khususnya dalam penyebaran (disclosure) dan ketersediaan informasi kepada publik terutama disaat pandemi Covid-19 ini. Melalui Surat Edaran BEI No. Nomor: SE-00003/BEI/05-2020 tanggal 29 Mei 2020 terkait Tata Cara Pelaksanaan Public Expose secara Elektronik.
"BEI membuat kebijakan dimana Perusahaan Tercatat dapat mengadakan Public Expose secara elektronik," katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, BEI memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan fasilitas platform virtual kepada Perusahaan Tercatat dalam penyelenggaran acara tersebut.
Baca Juga: Gegara Corona, Bos BEI: IHSG Sempat Anjlok ke Level Paling Rendah