Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan protokol new normal dalam operasioanal kereta api jarak jauh. Protokol new normal ini wajib dijalankan pegawai dan penumpang demi menekan penyebaran wabah virus corona covid-19.
Dalam protokol itu, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show atau tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Saat memasuki area stasiun, masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celsius.
Baca Juga: Petugas Amil Zakat Gunakan Pelindung Wajah dan Sarung Tangan
Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan pemindaian tiket secara mandiri.
"Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas," ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield atau tameng wajah yang disediakan oleh KAI.
Face Shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali.
Baca Juga: Cegah Corona, Penumpang Pesawat Pakai Alat Pelindung Wajah
Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat celsius atau lebih dan mengalami gejala covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.