Suara.com - Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Katman menyatakan, tidak ada batasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam webinar Kebijakan DAK Non-Fisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat (29/5/2020).
"Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya buku dibatasi 20 persen (sekarang) buku boleh beli berapapun juga. Sekolah tidak dibatasi penggunaan dana BOS-nya, tidak ada pembatasan persentase, dibuka lebar," jelas Katman.
Untuk honor guru, dari semula maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima dan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), pada masa pandemi Covid-19 juga boleh diberikan lebih dari 50 persen.
Baca Juga: Dibuat Lebih Fleksibel, Dana BOS Tetap Bisa Digunakan Honor Guru Non PNS
"Terkait pemanfaatan Covid, selain SE-4.Mendikbud/2020 juga ada relaksasi sesuai Permendikbud 19/2020 yakni untuk pembelian seperti disinfektan alat cuci tangan dan sebagainya, mestinya di RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)-nya rekening belanja masuk Biaya Operasional dan sebagainya ada di situ. Untuk honor guru yang semula harus NUPTK kemudian maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima, ini (sekarang) dibuka seluas-luasnya," paparnya.
Namun, Katman menegaskan agar kepala sekolah bisa menyusun rencana kerja yang berorientasi pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk program 'Merdeka Belajar.'
"Tapi tetap, kepala sekolah harus memiliki mapping. Jangan sampai ketika menerima BOS langsung dibayar honor semua, bulan berikutnya operasionalnya terkendala," jelasnya.
Sebagai informasi, dana BOS TA 2020 telah disalurkan sebesar Rp 24,4 triliun tanpa memperhitungkan kurang/lebih salur tahun sebelumnya yang terbagi dalam 2 tahap. Pada Tahap I sebesar Rp 14.4 triliun untuk 215.307 sekolah serta Tahap II sebesar Rp10 triliun untuk 111.140 sekolah yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Baca Juga: Dana BOS untuk Beli Kuota Internet, Sekolah di Sleman Pinjami Siswa Tablet