"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," katanya.
336 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR, Tempat Kerja Kamu Termasuk?
Kamis, 28 Mei 2020 | 13:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pengangguran Meningkat, Menaker Mau Buat Job Fair Setiap Minggu
21 November 2024 | 15:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:44 WIB
Bisnis | 17:05 WIB
Bisnis | 16:47 WIB
Bisnis | 16:38 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 15:57 WIB