“Yang bandel-bandel ini kita jaga kemarin. Harus kita jaga agar jangan kembali mereka yang tidak punya izin,” katanya.
Edi menyebutkan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyekatan arus kendaraan yang masuk dan keluar wilayah DKI di 11 titik, di antaranya untuk Kabupaten Tangerang Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang dan Jalan Raya Maja.
Sementara itu, untuk Kabupaten Bogor di Jalan Jasingan, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Ciawi Cianjur dan Jalan Raya Tanjung Sari. Adapun, di Kabupaten Bekasi, di antaranya Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang dan Ruas Tol 47 Arah Jakarta.
Dalam kesempatan sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah mengaku dalam upaya penyekatan saat arus mudik dan balik merupakan hal baru di mana biasanya tugas Kemenhub dan Kepolisian melancarkan arus, selain itu rentang waktunya juga yang tidak terbatas.
“Kita enggak punya pengalaman sama sekali di lapangan. Selama ini caranya bagaimana melancarkan, sekarang menyekat. Bicara waktu biasanya H-7, H+1, H+2, sekarang waktunya panjang sekali,” katanya. (Antara)