Kemenhub Akui Banyak Pemudik Lolos Lewat Jalan Tikus

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 28 Mei 2020 | 12:03 WIB
Kemenhub Akui Banyak Pemudik Lolos Lewat Jalan Tikus
Ilustrasi pemudik di jalan tikus. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan mengakui banyak pemudik yang lolos melalui jalan tikus. Sehingga beberapa pemudik lolos dari penjagaan aparat berwenang yang berjaga di lapangan.

“Pemudik yang tidak minta izin sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas, mereka lewat jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi itu luput,” kata Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Edi Nursalam ditulis Kamis (28/5/2020).

Edi menyebutkan salah satu tujuan pemudik terbanyak adalah Jawa Tengah.

“Nyatanya masih banyak, ada sekitar 897.000 orang ke Jawa Tengah, apakah mereka diizinkan kementerian? Enggak. Yang diizinkan sedikit sekali,” katanya.

Baca Juga: Bandel! Dilarang karena Corona, Warga Jakarta Ziarah Lewat Jalan Tikus

Ia pun mengakui bahwa kondisi di lapangan yang menyebabkan peraturan berubah di mana Kemenhub sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum melarang mudik.

Kemudian, lahirlah pelarangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Kemudian banyak permintaan masyarakat terutama di lembaga pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas, selain itu untuk kepentingan kesehatan, pekerja migran. Maka, keluarlah SE Nomor 4 Gugus Tugas, memang seperti ini dinamis. Kenapa berubah, karena ada situasi yang menuntut itu. Awalnya tidak dilarang, kemudian dilarang dan dikecualikan. Tapi hingga saat ini pelarangan mudik masih dilarang di PM 25,” katanya.

Dia menambahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Gugus Tugas perubahan atas SE Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 juga salah satu tujuannya membendung arus balik.

Selain itu, ia juga mendukung adanya ketentuan bagi para pebalik untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Larangan Mudik, Penjagaan Hingga ke Jalan Tikus

Edi menegaskan pihaknya juga akan memperketat penyekatan, terutama saat prediksi puncak arus balik pada 31 Mei 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI