Suara.com - Tempat wisata di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan mulai dibuka untuk umum pada 2 Juni 2020 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah COVID-19.
"Tempat wisata akan dibuka oleh kami per 2 Juni, dengan syarat protokol kesehatan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, ditulis Kamis (28/5/2020).
Ia menuturkan, objek wisata kembali dibuka karena kondisi Kabupaten Garut masuk dalam zona biru yang bisa menerapkan "new normal" atau normal baru dalam kegiatan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ia menyampaikan, setiap pengelola objek wisata harus mulai bersiap untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya di tengah wabah COVID-19.
Baca Juga: Duh Kumaha Kang Emil, Warga Garut Berdesakan Rebutan Bantuan dari Anda Nih!
Pemkab Garut, kata dia, akan menerjunkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dibantu petugas keamanan lainnya untuk mengawasi kawasan objek wisata.
"Sama dengan di mal (dijaga TNI dan polisi) cuma di tempat wisata akan ada tambahan unsur Satpol PP," katanya.
Ia menyampaikan, secara khusus Pemkab Garut akan mengumpulkan para pelaku usaha wisata dalam rencana penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata.
Termasuk aturan di hotel, kata dia, harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Hotel boleh buka, tapi gunakan social distancing, Jumat ini akan kumpulkan pengusaha hotel oleh Wabup dan Kadis Pariwisata," katanya. (Antara)
Baca Juga: Panas Dingin Kota Garut, Pesona Kota Swiss Van Java