Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai sistem pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) milik DKI Jakarta masih sulit digunakan. Bahkan, pengajuannya harus melalui proses yang panjang.
Hal ini diketahui, setelah Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Sigit Irfansyah mencoba pengajuan SIKM tersebut.
"SIKM menjadi isu. Sempat diskusi SIKM sempat susah apa engga, saya coba eh susah, bagaimana prosesnya mungkin tidak semudah yang kita bayangkan. Bagaimana punya dokumen comply tapi susah akses," ujar Sigit dalam Video conference di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Menurut Sigit, selain sulit digunakan sistem pengajuan SIKM juga sering terganggu. Hal ini karena banyak orang yang melakukan pengajuan dalam waktu yang sama.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Mau Kembali ke Jakarta? Bikin SIKM Dulu Ya...
"Orang yang mau ngurus banyak bisa down servernya. Pada hari Senin kemarin info dari pak Kadishub itu ada 200 ribu orang melihat ke website, belum mengurus," ucap dia.
Tak hanya itu, SIKM itu berlaku untuk setiap orang. Sehingga, jika dalam satu mobil keluarga dengan tujuan yang sama harus memiliki SIKM satu per satu.
"Jadi ini memang unik diberikannya per person, kalau di mobil ada lima ya lima SIKM. New normal mungkin SIKM mungkin gelondongan, satu rombongan kantor misalnya," pungkas Sigit.