Jokowi Naikan BLT untuk Keluarga Miskin di Desa

Rabu, 27 Mei 2020 | 13:56 WIB
Jokowi Naikan BLT untuk Keluarga Miskin di Desa
Presiden Jokowi (Sekertariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI