Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.
Jokowi Naikan BLT untuk Keluarga Miskin di Desa
Rabu, 27 Mei 2020 | 13:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Prabowo Subianto Akan Hentikan Dana Desa, Benarkah?
12 November 2024 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 11:19 WIB
Bisnis | 11:00 WIB
Bisnis | 10:05 WIB
Bisnis | 08:51 WIB
Bisnis | 08:39 WIB
Bisnis | 07:26 WIB
Bisnis | 21:03 WIB