Jangan Harap Bisa Naik Garuda Indonesia Jika Tak Punya SIKM

Rabu, 27 Mei 2020 | 13:14 WIB
Jangan Harap Bisa Naik Garuda Indonesia Jika Tak Punya SIKM
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Garuda Indonesia mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengimbau agar para calon penumpang terlebih dahulu memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Irfan, Rabu (27/5/2020).

Dengan adanya aturan tersebut, pihak Garuda Indonesia pun langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Baca Juga: Situs Susah Diakses, Alasan Pendatang Masuk Jakarta Tak Miliki SIKM

"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional dilapangan," jelas Irfan.

Secara berkelanjutan, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini.

Termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Tak Punya SIKM Jangan Harap Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh

Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI